Kamis, 24 Februari 2011

Minuman Keras

SYARI’AT Islam dengan berbagai aturan dan ketentuannya, dimaksudkan untuk membangun atau menciptakan keselamatan bagi umat manusia, baik jasmani maupun rohani, individu maupun masyarakat, di dunia terlebih lagi kelak di akhirat. Begitulah, Islam sangat mengharamkan sesuatu yang merusak berbagai kemashlahatan kehidupan tersebut, salah satu di antaranya adalah khamar atau miras. Terkait demikian, dari Abu Musa r.a ia berkata: “Yaa Rasulullah! Saya tinggal di suatu daerah di mana orang membuat sejenis minuman keras dari madu dan dinamakan mereka al-bit’u dan sejenis minuman keras lagi dari gandum dan mereka namakan al-mizru”. Rasulullah SAW bersabda: “Kullu muskirin haramun”. (Setiap minuman yang memabukkan adalah haram) (Hadits Shahih Bukhari: 1717) *Izhar Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar