Senin, 07 Maret 2011

Ketentuan Hibah

SEBAGAI individu, manusia tidak bisa lepas atau melepaskan diri dari komunitasnya. Pada konteks demikian, dalam hidup dan kehidupan berkomunitas, ada hak dan kewajiban yang melekat pada diri setiap kita, salah satu di antaranya memberi bantuan atau kemudahan atas berbagai kesulitan orang lain. Dalam Islam kewajiban itu dapat berupa zakat, infak, sadakah, wakaf, hibah dan lain sebagainya.

Terkait dengan hibah, dari Jabir bin ‘Abdullah r.a katanya: Rasulullah SAW membolehkan memberi (hibah) dengan ucapan: “Ini untuk anda dan keturunan anda, (maka pemberian itu tidak dapat diminta kembali untuk selama-lamanya). Apabila sipemberi berkata: “Ini untuk anda selama anda masih hidup”, maka harta pemberian itu kembali kepada si pemberi (bila orang yang diberi sudah wafat)”. (Hadits Shahih Muslim: 1602) *Izhar Ilyas