Minggu, 02 Januari 2011

Hukum Zina

PERKAWINAN di luar nikah dalam Islam disebut zina. Dalam kekinian ia disebut kumpul kebo, perselingkuhan, samen laven, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Akibat berbagai dampak yang ditimbulkannya, zina termasuk kategori dosa besar. Untuk tidak terjadi perbuatan biadab itu, dalam Surat Al-Isra' ayat 32 Allah SWT telah sangat amat tegas memperingatkan, artinya: "Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan".

Begitulah, bila akibat tidak mengindahkan larangan Allah tersebut, seseorang akhirnya jatuh terjerembab ke lumpur zina, maka hukum yang harus diberlakukan kepada masing-masing pelakunya seperti difirmankanNya adalah, artinya: 'Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah menjadikan kamu rasa belas kasihan kepada keduanya untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukum keduanya disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman". (QS An-Nuur: 2) *Izhar Ilyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar